Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kelanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam siaran persnya, Kejagung juga melakukan pemeriksaan saksi pada hari Selasa (24/1/2023) kemarin.
Adapun kelima saksi yang Kejagung mintai keterangan terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo yakni HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis dan A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara.
Dua lagi yakni ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
TONTON JUGA:
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
“Para saksi yang Kejagung periksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut.
Baca juga: APJII Dorong Kejagung Usut Tuntas Korupsi BAKTI Kominfo, Cederai Keadilan Masyarakat
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka menjadi empat setelah sebelumnya hanya tiga orang.
Kasus korupsi ini dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Tersangka keempat yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Sebelumnya, tiga tersangka yang terlebih dahulu Kejagung tahan yakni Anang Acmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Lalu Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Huawei Hormati Proses Hukum
Baca juga: Cara Buat Status WhatsApp dari Voice Notes, Pesan Suara Bakal Terkirim