Selular.ID – Dorong literasi digital untuk perlindungan data pribadi, saat ini literasi digital menjadi salah satu hal yang perlu di tingkatkan.
Pentingnya perlindungan data pribadi dan transformasi digital saat ini, kamu perlu adanya dorongan literasi digital untuk membantu pemahaman hal itu. Dengan literasi digital, masyarakat juga bisa memahami bagaimana cara kerja ruang digital.
Samuel A Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan kementrian melihat perlu ada kolaborasi antara pemerintah dengan swasta untuk memberikan pemahaman soal melindungi data pribadi kepada masyarakat.
Menurutnya, Kemenkominfo berupaya mewujudkan ekosistem ruang digital yang aman dan sehat melalui sinergi dan kolaborasi dengan beragam pemangku kepentingan.
“Terutama karena literasi digital penting untuk membantu meningkatkan pemahaman krusialnya perlindungan data pribadi dan transformasi digital,” Ujarnya.
Baca juga: Inilah Mengapa Seseorang Mudah Terkena Informasi Hoax
Baba Pramudia Ruzuar selaku Head of Corporate Engagement, Media Relations Corporate Sustainability Privy menyoroti pentingnya peningkatan kemampuan dan pemanfaatan internet dengan maksimal.
Pada saat bersamaan, perlu ditingkatkan lagi kemampuan masyarakat untuk menyaring informasi hoaks dan menggunakan teknologi baru seperti tanda tangan digital.
Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) mengatakan pihaknya terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat seiring aktivitas individu yang semakin banyak terkait penggunaan aplikasi digital.
“Selain itu, literasi digital masyarakat diharapkan terus meningkat seiring maraknya aktivitas digital sekarang ini,” Ujar Baba.
Baba menambahkan, sosialisasi dari pemerintah menghimbau masyarakat agar lebih sadar dalam melindungi dan mencegah kemungkinan kebocoran data pribadi merupakan upaya yang sangat baik, terlebih lagi dengan kehadiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca juga: Pentingnya UU Perlindungan Data yang Disahkan DPR RI Hari Ini
Menurut dia, kebijakan itu mengingatkan masyarakat soal pentingnya privasi dan keamanan data serta meminimalkan risiko seiring dengan semakin peningkatan digitalisasi aktivitas masyarakat.