Sebelum membeli meterai elektronik, Anda harus melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.
Berikut langkahnya dari tahap pembelian hingga pembubuhan meterai elektronik pada berkas atau dokumen.
1. Daftar akun untuk beli materai elektronik
- Buka salah satu website distributor e-meterai, misalnya https://e-meterai.co.id/
- Klik ‘Beli e-meterai’ kemudian pilih ‘Daftar di sini’ untuk membuat akun
- Pilih jenis user sesuai keperluan. ‘Personal’ untuk pembelian individu atau perseorangan, ‘Enterprise’ untuk perusahaan, dan ‘Wholesale’ untuk retailer atau mitra distributor
- Kemudian, lengkapi dokumen yang diminta sesuai petunjuk
- Lakukan verifikasi akun dengan cek email yang tadi Anda daftarkan
- Kemudian klik ‘Aktivasi akun’ pada email yang Anda terima untuk mengaktifkan akun e-meterai.
2. Tahap login akun meterai elektronik
- Login pada website distributor e-meterai
- Masukkan email, password, kode captcha, dan kode OTP pada kolom yang tersedia
3. Pembelian meterai elektronik
- Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Pembelian’
- Pilih jumlah meterai elektronik Rp10 ribu yang akan Anda beli pada kolom ‘Kuota’
- Pilih metode pembayaran, kemudian lanjutkan
- Selesaikan tahap pembayaran sesuai metode pembayaran yang Anda pilih
- Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi
4. Cara menggunakan meterai elektronik untuk dibubuhkan ke dokumen
- Pada laman utama https://e-meterai.co.id/, pilih opsi ‘Pembubuhan’
- Lengkapi detail informasi dokumen yang diminta
- Unggah dokumen berformat PDF, lalu drag dan drop gambar meterai elektronik pada dokumen yang Anda gunakan
- Klik ‘Bubuhkan Meterai, lalu pilih ‘Yes’
- Selanjutnya masukkan PIN 6 digit angka, dan proses pembubuhan meterai selesai
- Dokumen PDF yang berhasil Anda bubuhi meterai elektronik tadi akan terkirim ke email Anda.
Selain menyertakan meterai elektronik, dokumen juga harus sudah Anda bubuhi tanda tangan.
Berbeda jika menggunakan meterai fisik, Anda wajib membubuhkan tanda tangan yang mengenai meterai.
Jika Anda menggunakan meterai elektronik maka tanda tangan tidak perlu mengenai meterai tetapi bisa di sampingnya.
Demikian cara menggunakan meterai elektronik untuk PPPK Teknis 2022. Semoga membantu.
Baca juga: Pentingnya Tanda Tangan dan e-Meterai yang Aman Bagi Industri Fintech