Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Cara Menggunakan Meterai Elektronik Bagi Pendaftar PPPK Teknis 2022

BACA JUGA

Selular.ID – Berikut cara menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang mudah untuk Anda lakukan.

Bagi kalian yang ingin melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu harus bisa menggunakan meterai elektronik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada pemberkasan pendaftaran PPPK Teknis 2022.

Penggunaan meterai elektronik di berkas pendaftaran seleksi PPPK bertujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.

TONTON JUGA:

Berikut cara menggunakan meterai elektronik untuk daftar PPPK Teknis 2022.

Meterai elektronik atau e-meterai adalah materai yang biasa bisa penguna bubuhkan dalam dokumen elektronik.

Baca juga: Kominfo Buka 523 Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Keberadaan e-meterai telah resmi sama halnya dengan meterai kertas.

Meterai elektronik yang telah Perum Peruri rilis ini bernilai Rp10 ribu dan mendapat harga dengan tarif bea meterai yang sama.

Cara membeli meterai elektronik untuk PPPK bisa Anda lakukan secara online melalui website ataupun mitra distributor resmi, yaitu:

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Baca juga: Dari iPhone hingga Huawei, Ini Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Gunakan WhatsApp di Tahun 2023

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU