Selular.ID – Bappebti beri alasan pajak kripto lebih kecil dibandingkan transaksi, jumlah penerimaan pajak kripto lebih kecil dibandingkan transaksinya selama 2022.
Penerimaan pajak kripto sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, sedangkan total transaksi sebesar Rp 296,6 triliun.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan perbedaan yang jauh itu dikarenakan pemberian atau ketetapan pajak kripto baru dipungut pada Mei 2022. Sedangkan jumlah transaksi itu merupakan total dari Januari sampai November 2022.
“Pajak itu baru dikenakan di akhir Mei sampai November, kita hitung periode yang sama mestinya dapat. Pajak yang telah terkumpul itu hanya dari yang terdaftar di Bappebti. Saya tahu dari tidak terdaftar apakah ada, saya khawatir gimana ngitung pajaknya namanya juga tidak terdaftar,” Ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca juga: Kementrian Keuangan Kantongi Rp 456,49 Miliar Dari Penerimaan Pajak Fintech Dan Kripto
Pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh untuk para penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11% dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2% dan PPN sebesari 0,22%.
Oleh karena itu, di sisi lain juga pedagang aset kripto dalam hal ini Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) diketahui keberatan dengan adanya pungutan pajak tersebut. Didid mengatakan keberatan itu disampaikan karena menurut mereka kripto merupakan aset yang baru.
“ASPAKRINDO itu minta karena kripto suatu hal yang baru kalau bisa tolong jangan dipajaki dulu. Nah kami nggak setuju, dikenakan pajak lah. Tetapi tarifnya seperti apa, masalah tarifnya teman-teman ASPAKRINDO ini agar negosiasikan dengan DJP karena mereka menganggap industri kripto baru dan kondisinya lagi winter,” Katanya.
Pasalnya, Didid belum bisa memastikan berapa nilai pajak yang diminta oleh pedagang aset kripto tersebut.
Baca juga: Broker Forex Yang Terdaftar Dan Mendapatkan Izin Di Bappebti
“Saya nggak tahu (tarif), mereka itu sudah usulan sudah. Saya tidak berhak itu nanti ASPAKRINDO dengan DJP. Kami memfasilitasi saja, berapapun kami oke,” tutupnya.