Selular.ID – Syarat pinjol akan lebih ketat, perkembangan teknologi yang canggih banyak inovasi di layanan keuangan digital semakin berkembang.
Dijaman yang serba digital dan instan ini, banyak masyarakat dimudahkan aktivitasnya terutama di bidang finansial, semua bisa dilakukan dengan satu genggaman yakni dengan smartphone.
Pemerintah dan DPR membentuk payung hukum di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Dikutip dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) 2022, ada 20 jenis layanan keuangan digital. Pasalnya, industri teknologi financial baru mulai di Indonesia tahun 2015 yang ditandai dengan pendirian Aftech.
Jika dilihat perkembangan saat ini, aturan mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) kemudian diatur di dalam payung hukum undang-undang.
Baca juga: Kripto Masuk Pembahasan RUU P2SK, Ini Respon CEO Indodax
Seperti yang kita ketahui, ITSK diatur dalam RUU PPSK. Berdasarkan draft RUU P2SK terbaru dengan tanggal 8 Desember 2022, ITSK diatur pada Bab XVI atau Bab 16.
Dijelaskan juga di dalam Pasal 213 RUU P2SK ruang lingkup ITSK meliputi tentang sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi dan pengelolaan risiko.
ITSK yang dimaksud di dalam RUU P2SK adalah penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.