Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Pengawasan Kripto Kini di Tangan OJK, Berikut Tanggapan Pelaku Industri

BACA JUGA

Selular.ID – Pengawasan aset kripto kini beralih di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang melakukan pengawasan hingga mengeluarkan regulasi.

Perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini telah pemerintah atur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Undang-Undang PPSK ini sudah pemerintah sahkan pada tanggal 15 Desember 2022 lalu.

TONTON JUGA:

Dalam pasal 213 UU PPSK, kripto akan tetap menjadi aset dan bukan sebagai alat pembayaran, karena mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah.

Lalu aset kripto sendiri masuk dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Dengan transisi kewenangan dari Bappebti maka OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Hal ini sudah sesuai dengan yang tertuang di pasal 10 ayat 4 RUU PPSK.

Sri Mulyani Menteri Keuangan sebelumnya menyebutkan, UU PPSK memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valas dan aset kripto.

Dia juga berharap dengan adanya Undang-Undang PPSK mampu mendorong variasi instrumen pasar keuangan.

Tanggapan Pelaku Industri

Baca juga: Pajak Kripto Mulai Diterapkan di Indonesia, Ini Respon Bos Indodax

Menanggapi hal tersebut, pelaku industri kripto sekaligus CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan tanggapan.

Terkait dengan pengalihan pengawasan kripto ke OJK, Oscar percaya pemerintah memiliki tujuan yang positif dan tentu untuk perlindungan nasabah.

“Terus terang saya belum tahu dampak apa yang terjadi saat beralihnya pengawasan kripto ke OJK karena akan ada aturan yang keluar dalam 6 bulan ke depan,” ujarnya.

“Namun, saya yakin pemerintah sudah memikirkan hal ini sehingga tidak akan melakukan langkah yang akan menghambat industri dalam negeri.”

“Saya pribadi berharap aturan yang keluar melindungi industri agar industri dalam negeri tidak mati.”

“Jika industri dalam negeri mati, industri yang berjaya adalah industri luar negeri, orang orang akan trading di luar Indonesia. Jika perusahaan global tersebut ada masalah likuiditas, yang akan rugi juga masyarakat indonesia,” sambungnya.

Oscar juga memberikan pandangannya terkait kabar pembuatan rupiah digital oleh Bank Indonesia (BI).

Dia menyebut hal itu merupakan sinyal baik untuk dapat meningkatkan ekosistem ekonomi digital.

“Jika berbicara sesuatu yang digital tentu akan bagus untuk kripto,” katanya.

“Jika rupiah digital akan segera terealisasi, akan membuat ekosistem digital lebih mudah pengguna akses dan lebih mudah mengakses platform digital.”

“Tentu saja ini sangat positif,” kata Oscar.

Baca juga: Perbedaan Rupiah Digital, Uang Tunai, Dan Kripto

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU