Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Komisi Eropa Tuduh Meta Melanggar Aturan Antimonopoli

BACA JUGA

Selular.ID – Komisi Uni Eropa (UE) telah menuduh Meta melanggar aturan antitrust (antimonopoli).

Bahkan perusahan induk Facebook dan WhatsApp ini telah mendapat keluhan resmi yang bisa berujung pada denda.

Dalam pengaduannya, Komisi Eropa menuduh perusahaan teknologi itu menekan saingan iklan baris karena secara tidak langsung mendapat data pengiklan.

Pengawas Uni Eropa menyarankan agar pengguna Facebook mendapat akses ke marketplace.

TONTON JUGA:

Komisioner Antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestager mencatat bahwa Meta mampu menjangkau miliaran pengguna bulanan secara global dan jutaan pengiklan aktif.

Menurutnya, Meta juga memberlakukan persyaratan perdagangan yang tidak adil pada pesaing iklan baris online yang mengiklankan layanannya di Facebook atau Instagram.

Hal itu merupakan persyaratan yang ‘tidak dapat dibenarkan, tidak proporsional’ karena mengizinkan Meta menggunakan data terkait iklan yang dihasilkan dari pesaing untuk menguntungkan marketplace.

Melansir situs Russian Today, Kamis 22 Desember 2022, Meta membantah tudingan tersebut dengan mengatakan tuduhan yang dari Komisi Eropa terkait pelanggaran antimonopoli tidak berdasar.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menunjukkan bahwa inovasi produk kami pro-konsumen dan pro-persaingan,” kata Kepala Kompetisi EMEA (Europe, the Middle East and Africa) Meta, Tim Lamb.

Ia juga mengklaim akan sepenuhnya bekerja sama dengan penyelidikan Komisi Eropa dan akan memeriksa pengaduan tersebut.

Baca Juga: Meta Rilis Fitur Baru untuk Facebook dan Instagram di Indonesia, Simak Daftarnya

Tahun lalu, UE membuka penyelidikan terhadap bisnis iklan baris Meta dengan mengatakan pihaknya mencurigai Facebook mengumpulkan ‘data yang sangat banyak’ pada aktivitas penggunanya.

Hal ini memungkinkan Meta menargetkan kelompok pelanggan tertentu.

Jika benar, praktik tersebut bisa melanggar aturan UE yang melarang penyalahgunaan posisi pasar yang dominan.

Perusahaan yang melanggar aturan antimonopoli blok tersebut dapat hukuman denda hingga 10 persen dari pendapatan global tahunan.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU