Selular.ID – Mengulas kembali kebijakan yang dibuat oleh Kominfo yang dianggap sangat kontroversi, PSE sempat jadi bahan pembicaraan warga Indonesia.
Di pertengahan tahun di mulai dari bulan Juni 2022 kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) itu mencuat ke permukaan.
Peraturan ini dibuat sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Yang mana padahal sudah mulai berlaku sejak 1p Oktober 2020, sebenarnya ini bentuk revisi juga dari peraturan pemerintah yang dibuat tahun 2012.
Namun di pertengahan tahun 2022 ini sekitar Juni hingga Agustus, peraturan ini mencuat karena dianggap yang kontroversial yang menyebabkan pro kontra.
Pasalnya, ini menyangkut dengan aplikasi atau platform baik dalam negeri maupun luar negeri (domestik atau asing) yang sangat erat digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Jadinya baik individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo.
Nah karena itu banyak perusahaan yang mangkir dan masih tidak mengerti tentang PSE ini, menjadikan banyak perusahaan yang tidak langsung mendaftar.
Contoh saja seperti perusahaan layanan yang berbasis elektronik seperti aplikasi WhatsApp, Google, Telegram, ataupun dari industri game, serta sistem pembayaran elektronik.
Ancamannya pun tidak tanggung-tanggung, Kominfo yang menyelenggarakan kebijakan ini dengan tegas bagi yang melanggar akan di blokir aksesnya untuk digunakan di Indonesia.
Itu yang dirasa oleh masyarakat serasa kebijakan ini aneh, karena dianggap ingin mengambil keuntungan atau pengendalian dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Apalagi masyarakat yang geram sempat menjadikan masalah ini menjadi trending topic di Twitter dengan kata #BlokirKominfo.
#BlokirKominfo Masih Menghiasi Trending Topic Twitter
Kemarahan yang serasa udah di ujung ubun-ubun ini karena faktor Kominfo telah memblokir platform jual beli game STEAM dan juga rekening virtual PayPal.
Jika melihat alasannya sebagian orang memang menggunakan PayPal adalah sebagai penyimpan uang mereka.
Apabila PayPal di blokir berarti uang mereka pun, akan lenyap begitu saja, kurang lebih begitu rasanya.
Karena balik lagi Kominfo memblokir karena perusahaan-perusahaan terkait selalu mangkir dan tidak menempati janjinya untuk mendaftar dan mematuhi aturan PSE lingkup privat tersebut.
Dan jika mendengar alasan dari Kominfo yang menyelenggarakan kebijakan ini, sangat jauh rasanya bila dikatakan untuk mengambil keuntungan atau pengendalian.
Karena pada dasarnya Kominfo ini hanya melakukan sebatas pendataan bukan pengendalian apalagi mengambil keuntungan.
Memang tepat rasanya, Kominfo mengambil langkah seperti ini agar perusahaan yang ada di Indonesia bisa terdata rapih di satu lingkup PSE.
Lebih jelasnya Semuel Abrijani Pengerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyebutkan bahwa terkait aturan pendaftaran PSE merupakan hanya sebatas pendataan.
Yang mana pendataan ini juga untuk melindungi ratusan juta penduduk Indonesia, dengan mengetahui pedoman dari perusahaan terdaftar tersebut jelas atau tidak.
Dan Indonesia juga bukanlah yang pertama melakukan kebijakan ini, mengingat negara maju seperti China dan Amerika Serikat juga pernah melakukan kebijakan yang mirip dengan PSE ini.
Baca juga : China dan Amerika Juga Pernah Melakukan Kebijakan PSE Terdaftar