Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Berikut Daftar Fintech Ilegal Yang Kena Blokir Tahun 2022

BACA JUGA

Selular.ID – Berikut daftar fintech ilegal yang kena blokir tahun 2022, banyaknya fintech ilegal yang masih meresahkan masyarakat tak kunjung geram.

Kementrian komunikasi dan informatika bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan penindakan kepada pinjaman online illegal yang terus meresahkan masyarakat.

Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan sejak tahun 2017 hingga 9 Desember 2022 pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech tak berizin di beragam platform digital.

Sambil melakukan peninjauan, pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui beragam kebijakan.

Dengan menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, masyarakat juga harus belajar dan bisa mengenali mana fintech legal dan ilegal.

Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech yang terdaftar melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Pasalnya, jika OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan ada ketentuannya bagi pihak-pihak yang terdaftar di OJK.

Baca juga: 3 Sektor Keuangan Yang Menjadi Bagian Perkembangan Fintech

Untuk fintech yang tidak terdaftar di OJK akan dilakukan Kerjasama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech tersebut.

Menteri Johnny mengatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU