Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Angin Segar Bagi Mahasiswa IPB Yang Terjerat Kasus Penipuan Pinjol

BACA JUGA

Selular.ID – Angin segar bagi mahasiswa IPB yang terjerat kasus penipuan pinjol yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah mengumumkan kepada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan pinjaman online akan mendapatkan keringanan.

Bahkan, ada juga puluhan mahasiswa yang utangnya dihapuskan. Peristiwa ini diumumkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono.

Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK sudah melakukan mediasi pada 4 perusahaan pinjaman online yang ‘diutangi’ oleh para mahasiswa.

Ada ratusan korban penipuan yang mendapatkan keringanan. Jumlah total pinjamannya mencapai Rp 650,19 juta dengan tagihan paling tinggi Rp 16,09 juta.

Ada 31 mahasiswa yang mendapat keringanan di platform Akulaku dengan jumlah pinjaman Rp 66,17 juta. Kemudian, di platform Kredivo ada 74 mahasiswa dengan jumlah pinjaman 240,55 juta.

Baca juga: OJK Mengatakan Tidak Menemukan Pelanggaran Pinjol Pada Mahasiswa IPB

“Di Spaylater ada 51 mahasiswa dengan outstanding Rp 201,65 juta, dan di Spinjam ada 41 mahasiswa dengan outstanding Rp 141,81 juta,” Ujar Ogi.

Pinjaman dihapus

Mahasiswa IPB korban penipuan pinjol juga mendapatkan fasilitas beragam dari restrukturisasi utang dengan cara penghapus pokok bunga dan denda. Bahkan utangnya juga ada yang dihapuskan.

Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan platform Akulaku telah melakukan penghapus-bukuan pada utang dari 31 mahasiswa dengan total Rp 66,17 juta.

Modus penipuan jerat mahasiswa IPB

Kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus diduga penipuan dengan menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan imbal hasil 10% per transaksi. Selanjutnya, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Ini Ciri-ciri Pinjol yang Resmi

Menurut Tongam, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.

“informasi yang kami peroleh sampai saat ini, bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance), jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multi finance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” Ujar Tongam.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU