Selular.ID – Berikut tiga cara cek aplikasi pinjaman online di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan(OJK), yang membuat kamu lebih aman dan nyaman.
Perkembangan teknologi yang canggih sekarang ini mempengaruhi kehidupan masyarakat hingga sekarang. Segala sesuatu menjadi instan dan mudah melalui internet. Termasuk tentang peminjaman keuangan.
Beragam aplikasi yang tersedia secara gratis termasuk aplikasi pinjaman online yang bisa kamu unduh di Play Store maupun App Store.
Pinjaman online alias pinjol ini semakin populer di kalangan masyarakat, terlebih setelah pandemic Covid 19 kondisi perekonomian lagi masa pemulihan dan pinjol menjadi salah satu jalan pintas.
Maraknya kasus pinjol yang berakhir dengan ancaman data pribadi serta bunga utang yang tidak wajar membuat kita semakin takut.
Baca juga: Ciri-ciri dan Cara Mengecek Pinjol Ilegal, Simak Supaya Tidak Merugikan
Salah satu cara kamu harus berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, kamu dengan mudahnya bisa mengecek legalitas pemberi pinjaman online dengan mengecek nama perusahaanya.
Dengan memeriksa di OJK, kamu bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online kamu ilegal atau tidak. Ada tiga cara untuk mengeceknya. Berikut tiga acara cek aplikasi pinjaman online di situs resmi OJK seperti yang dilansir di detik.com:
- Melalui website OJK
- Buka laman OJK di ojk.go.id
- Pilih menu IKNB
- Kemudian klik Fintech di kanan bawah
- Lalu klik daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar dan berizin
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Ini Ciri-ciri Pinjol yang Resmi
- WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhattsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka WhatsApp aplikasi dan buka kontak OJK yang tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, contoh: pinjol.com
- Kemudian kirim pesan, tunggu hingga saat bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
- Email OJK
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) di waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.