Ciri-ciri dan Cara Mengecek Pinjol Ilegal, Simak Supaya Tidak Merugikan
4 Cara Mengenali Pinjol Ilegal
Share
Selular.ID – Simak ciri-ciri dan cara mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal, supaya tidak merugikan Anda.
Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas.
Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan mudah untuk membuat Anda tertarik.
Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
TONTON JUGA:
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK,” ujarnya, melansir dari laman Kominfo.
Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri antara lain:
Terdaftar dan berizin dari OJK Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan menyeleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang AFPI terbitkan.