Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Berikut cara bagi Anda untuk mengecek pinjol ilegal:
1. Situs www.ojk.go.id
Cara cek pinjol ilegal bisa Anda lakukan melalui laman resmi OJK.
Caranya adalah sebagai berikut:
2. WhatsApp OJK 081-157-157-157
Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp.
Berikut caranya:
3. Nomor telepon OJK 157
OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.
Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. E-mail konsumen@ojk.go.id
Tidak hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa mengecek status legal atau ilegal pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.
Page: 1 2
This website uses cookies.