Sementara itu bagi lembaga penyiaran, migrasi sistem analog ke digital akan membuat industri penyiaran menjadi lebih siap untuk bersaing di era konvergensi melalui adopsi teknologi baru dan pemanfaatan multi kanal siaran.
“Investasi juga akan lebih efisien dalam jangka panjang, sejalan dengan potensi pemanfaatan infrastruktur bersama di era TV digital,” ucapnya.
Peralihan siaran tv analog ke digital juga memberikan manfaat besar bagi negara.
Dampak dari beralihnya sistem analog ke digital akan menghasilkan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz yang lebih efisien.
Menurut Usman Kansong, peralihan itu menghasilkan digital dividen pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
“Jadi bisa untuk mewujudkan internet cepat yang lebih merata, efek berganda di sektor ekonomi digital,” jelasnya.
“Serta memberikan tambahan pemasukan APBN dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).”
“Selain itu juga akan terjadi potensi peningkatan PDB yang signifikan,” sambungnya.
Kebijakan Analog Switch Off (ASO) telah pemerintah bahas dan siapkan sejak lama bersama para pelaku industri penyiaran TV.
Termasuk dalam rapat koordinasi pada tanggal 4 Oktober 2022, seluruh perwakilan LPS yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) turut mengusulkan dan memberikan dukungan penuh.
“Hal ini menunjukkan antusiasme untuk pelaksanaan ASO Jabodetabek pada 2 November 2022. Dokumen rapat tersebut terekam secara jelas dan masih tersimpan dalam penyimpanan Kominfo,” tandasnya.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan, pemerintah juga telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lain.
“Bila masih ada pihak yang terus mendorong bahwa masyarakat mengalami kerugian maka tentu hanya atas dasar informasi terbatas dan tidak lengkap serta sangat subyektif. Kerja sama dan kolaborasi ekosistem ini akan sangat menentukan sukses dan lancarnya era baru penyiaran TV Digital indonesia,” jelas Usman.