Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Pentingnya Verifikasi Sertifikat Elektronik Pada Layanan Keuangan Digital

BACA JUGA

Selular.ID – Migrasi transaksi keuangan menjadi digital tentunya memerlukan tingkat kepercayaan antara pengguna dan platform digital serperti verifikasi sertifikat elektronik, mengingat interaksi tak lagi dilakukan secara tatap muka.

Terutama dalam proses verifikasi identitas, yang merupakan proses yang wajib dilakukan untuk mengakses sebuah layanan keuangan.

Disinilah peran Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), menjadi semakin diperlukan, dengan layanan verifikasi identitas berbasis sertifikat elektronik, diharapkan dapat membantu para penyedia layanan keuangan digital menyediakan layanan verifikasi identitas secara online.

Yang sesuai dengan prinsip pengenalan nasabah dalam Uji Tuntas Nasabah yang aman, tepercaya, cepat, dan legal di mata hukum.

Sati Rasuanto, CEO dan Co-Founder VIDA menjelaskan verifikasi identitas secara online telah menjadi standar yang harus diterapkan oleh berbagai pemain industri keuangan untuk dapat melanjutkan misi mereka memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

Baca Juga:Upaya VIDA dan ICSF Dalam Melindungi Privasi dan Keamanan Data Pengguna

Tentunya untuk mendukung itu PSrE seperti VIDA dikatakan Sati hadir membantu rekan bisnis menjalankan verifikasi identitas secara online dengan lebih efisien dan sesuai dengan prinsip pengenalan nasabah dalam Uji Tuntas Nasabah (CDD-Customer Due Diligence).

Dengan bantuan teknologi verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dari Dukcapil dan liveness detection.

“Hal ini dapat diperkuat dengan penerbitan sertifikat elektronik sebagai bukti dari identitas digital terverifikasi yang sah.” terang Sati.

Sertifikat elektronik sendiri sudah didefinisikan di dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas.

Menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE.

Yang berisi data identitas pengguna yang sudah terenkripsi, sertifikat elektronik menjadi barang bukti bahwa pengguna telah sesuai dengan identitas yang terekam di dalam sertifikat elektronik tersebut.

Keberadaan sertifikat elektronik dalam industri layanan keuangan juga makin diperkuat dengan disahkannya Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru-baru ini.

Mengatur kebijakan lebih detail mengenai definisi data pribadi dan hak dan kewajiban dalam mengelola data pribadi.

Beberapa pengaturan tersebut adalah penegasan kewajiban melindungi data pengguna layanan digital yang lebih terdefinisi sanksinya bagi mereka yang lalai dalam melakukan pelindungan data penggunanya.

Verifikasi menjadi salah satu alat bagi instansi keuangan untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya.

Bagi layanan keuangan konvensional, verifikasi dilakukan dengan membawa berbagai dokumen identitas.

Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi tentunya verifikasi pun mengikuti zaman dan mulai bertransformasi dengan menggunakan metode verifikasi identitas secara online.

Didukung oleh berbagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang juga mendorong proses verifikasi dapat dilaksanakan dalam waktu yang lebih singkat.

Baca Juga:Marak Tanda Tangan Digital Untuk Keperluan Finansial, Ini Kata OJK

Hal ini dapat dilihat dari transisi yang telah dilakukan di India, dimana adopsi verifikasi identitas secara online yang dilakukan oleh berbagai instansi keuangan seperti bank telah memotong waktu verifikasi pengguna yang tadinya dilakukan selama 5 hari dapat dilaksanakan selama beberapa detik.

 

 

 

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU