Berdasarkan UU Cipta Kerja, TV analog mestinya mati total dan beralih ke TV digital dengan tenggat 2 November 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat memberi tenggat bertahap berdasarkan wilayahnya.
Misalnya, Jabodetabek memulai ASO pada 5 Oktober. Namun, rencana itu batal atas dasar desakan dari pihak industri televisi.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengungkap ASO di Jabodetabek yang seharusnya 5 Oktober mundur.
Alasan penundaan jadwal itu menurut Kominfo karena permintaan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
“Untuk Jabodetabek kita menyiapkan tanggal 5 Oktober untuk ASO. Tetapi ATVSI yang membawahi lembaga penyiaran swasta itu, meminta Jabodetabek disesuaikan saja dengan aturan yang ada di undang-undang, yaitu 2 November,” katanya.
“Karena kita sifatnya mendukung, pemerintah memfasilitasi juga permintaan dari ATVSI itu untuk pelaksanaan ASO Jabodetabek itu ke tanggal 2 November,” imbuh dia.
ATVSI mengaku telah meminta Kemenkominfo menunda ASO di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. ATVSI menjelaskan penyebabnya faktor kesiapan warga menghadapi program ini.
“Ya betul, [penundaan] permintaan ATVSI,” kata Syafril Nasution, Ketua ATVSI.
Syafril meminta Pemerintah mengkaji kembali kebijakan ASO ini dengan mempertimbangkan hasil survei.
“Pemerintah kita lihat perlu mengkaji melakukan survei bagaimana [kondisi] penduduk Indonesia. Yang jelas kita tidak boleh menyengsarakan, menyusahkan masyarakat Indonesia itu jelas,” tuturnya.
Baca juga: BAKTI Kominfo Bangun 7000 BTS di Daerah 3T, Bagaimana dengan Dananya?