Selular.ID – Cara daftar NPWP online dan syaratnya, mudah dan cepat asalkan kamu mau mempersiapkan berkas syarat yang sudah ditentukan.
NPWP online adalah informasi penting bagi kamu yang telah menjadi wajib pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini sangat diperlukan. Khususnya untuk Wajib Pajak (WP) pribadi dan bagi kamu yang belum memiliki NPWP bisa mendaftarkan secara online.
Di era modern dan serba digital ini semua dengan mudah dilakukan termasuk membuat NPWP. Dan untuk membuat NPWP tidak begitu sulit asalkan kamu mau mengumpulkan berkas yang sudah ditentukan.
NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan diatas rata-rata wajib memiliki NPWP. Wajib pajak juga dimudahkan dalam administrasi terkait perpajakan dengan adanya cara daftar NPWP online.
Setelah kamu mengikuti beberapa tahapan, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online.
Dilansir dari laman Dirjen Pajak Berikut beberapa persyaratan dan langkah membuat NPWP secara online yang bisa kamu ikuti dan Selular.ID sudah rangkum buat kamu.
Syarat Membuat NPWP Online
Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum mendaftar NPWP penting untuk mengetahui persyaratan berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mempersiapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK)
- Jika kamu termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, maka wajib melampirkan paspor dan Kartu Izin Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sudah di-scan.