Baca juga: Cara Download Game Di Laptop Dan Komputer Mudah Dan Praktis
Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi
- Setelah berhasil mendaftarkan akun, selanjutnya tinggal login dan tampilan dashboard akan otomatis ke laman Formulir Registrasi Data WP
- Kamu akan diminta mengisi sekitar 10 halaman formulir online. Tapi tenang saja instruksinya mudah dan tidak memakan waktu lama.
- Di formulir 1 yaitu kategori. Anda wajib mengisi kolom WP sebagai orang pribadi. Kemudian untuk kolom Status Pusat Cabangpilih yang Pusat khususnya jika anda belum menikah. Sementara untuk tang sudah menikah pilih Cabang dan klik selanjutnya.
- Di formulir 2 yaitu Identitas Wajib Pajak. Disini pengisiannya standar karena seputar data diri Wajib Pajak lalu klik lagi selanjutnya.
- Di formulir 3 yaitu Sumber Penghasilan. Anda tinggal isi formulir sesuai data-data keterangan penghasilan yang dimiliki.
- Di formulir 4 yaitu Alamat Domisili. Cukup isi alamt lengkap sesuai domisili anda saat ini. Jangan khawatir jika alamatnya berbeda dari yang di KTP.
- Di formulir 5 yaitu Alamat KTP. Di tahap berikut silakan isi secara lengkap alamat yang sesuai dengan KTP. Jika alamatnya masih sama seperti yang tertulis di formulir Alamat Domisili, cukup centang opsi paling atas lalu beralih ke tahap selanjutnya.
- Di formulir 6 yaitu Alamat Usaha. Dikarenakan anda memubat NPWP pribadi maka formulir ini tidak perlu diisi dan langsung ke halaman berikutnya.
- Di formulir 7 yaitu info Tambahan. Silahkan isi rata-rata penghasilan sesuai kondisi anda. Jika belum bekerja bisa pilih opsi kurang dari Rp4,5juta.\
- Di formulir 8 yaitu persyaratan. Apabila semua data sudah sesuai nantinya akan muncul keterangan NK tervalidasi tidak ada syarat yang perlu dilampirkan lalu tinggal klik next.
- Di formulir 9 yaitu Pernyataan. Tahap ini menjadi bukti pernyataan bahwa apa yang sudah anda daftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tinggal klik benar sesuai instruksi.
- Di formulir 10 yaitu PP23. Anda bisa centang opsi kedua yaitu ‘Dikenai Pajak Penghasilan Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan’ lalu klik simpan.
- Pada pemberitahuan konfrimasi klik Ya
- Anda akan kembali diarahkan ke dashboard untuk meminta token.
- Klik kolom biru ‘Minta Token’ dan masukkan capctcha sesuai gambar lalu submit.
- Setelah itu anda akan mendapat email untuk mengajukan permohonan.
- Copy nomor token yang dikirim ke email.
- Kembali masuk ke laman ereg.pajak.go.id dan klik tombol kirim permohonan.
- Nanti muncul surat pernyataan dan centang kedua kolong, serta tulis 9 digit nomor token dan kirim
- Sampai disini e-NPWP anda sudah berhasil dibuat dan akan dikirimkan ke alamat email terdaftar dalam format PDF.
- Sementara untuk kartu fisik NPWP baru akan dikirimkan setelah anda mendapatkan email konfrimasi pengiriman kartu fisik dari Dirjen Pajak.