Baca juga: Begini Cara Membatalkan Pesanan Di Shopee Yang Sudah Dikirim
Cara Membuat NPWP Online
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Pada laman tersebut klik menu daftar
- Masukan alamat email aktif dan tulis captcha sesuai gambar lalu klik daftar
- Nantinya ada pemberitahuan sukses dan akan dialihkan ke link yang dikirim melalui email terdaftar untuk melanjutkan pendaftaran
- Setelah klik link verifikasi dari email, anda akan kembali diarahkan ke laman pendaftaran tahap kedua
- Ditahap ini anda tinggal menuliskan data-data yang diminta sesuai instruksi dan jangan lupa pilih jenis pajaknya untuk orang pribadi
- Jika sudah terisi semua pastikan data-data yang tertulis benar lalu klik menu daftar dibagian bawah
- Sukses dengan pendaftaran tahap kedua, anda akan kembali diarahkan pada link yang dikirim Dirjen Pajak ke email terdaftar
- Anda diminta untuk aktivasi akun dan login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah terverifikasi aktif