Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung.
“Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen,” kata Hendro dalam siaran pers, Rabu (7/9/2022).
“Yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” sambungnya.
Baca juga: Simak Tarif Ojol Terbaru dari Grab dan Gojek, Sudah Mulai Berlaku?
Hendro menambahkan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
“Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi,” ujarnya.
Biaya sewa aplikasi ini biasanya terdapat dari orderan yang masuk.
Kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak pemerintah tetapkan atau 10 September mendatang.
Baca juga: Aplikasi Baca Manga One Piece Chapter 1059, Kurohige Menyerang Boa Hancock