Selular.ID – Google segera menghadapi tuntutan hukum major di pengadilan Inggris dan Belanda yang akan diajukan dalam beberapa minggu ke depan.
Di antara dua tuntutan hukum itu, Google mungkin harus membayar denda sebesar €25 miliar atau setara Rp373 triliun.
Menurut Reuters, tuntutan hukum itu menuduh Google telah menggunakan praktik periklanan yang tidak adil.
Firma hukum Geradin Partners mengeluarkan pernyataan berikut atas nama publisher yang terpengaruh oleh praktik Google tersebut.
“Sudah saatnya Google bertanggung jawab dan membayar kembali kerusakan yang telah ditimbulkannya pada industri penting ini. Inilah sebabnya mengapa hari ini kami mengumumkan tindakan ini di dua yurisdiksi untuk mendapatkan kompensasi bagi penerbit UE dan Inggris.” Damien Geradin.
Seorang juru bicara Google mengatakan kepada Reuters bahwa “gugatan itu spekulatif dan oportunistik,” dan perusahaan berencana untuk “melawannya dengan penuh semangat”.
Baca Juga: Apple Dapat Gugatan Akibat AirPods yang Merusak Gendang Telinga Anak 12 Tahun
Gugatan di Inggris akan bertujuan untuk memulihkan kompensasi bagi pemilik situs dengan iklan spanduk di situs web mereka termasuk publisher tradisional.
Sementara itu, klaim Belanda terbuka untuk publisher mana saja yang terkena dampak.