Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:
1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang telah proses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya.
2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut maka bakal mendapat sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif itu adalah berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang berlangsung.
Dalam hal pengenaan sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.
Bila ternyata PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang berlaku maka pemblokiran bisa Kominfo normalisasi.
Senada dengan apa yang Dedy terangkan, bahwa normalisasi bisa pemerintah lakukan bila PSE Lingkup Privat yang sebelumnya melanggar kebijakan PSE, akhirnya sudah memenuhi kewajiban.
“Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi,” kata Dedy menerangkan.
Deddy pun optimis bila perusahaan-perusahaan besar yang termasuk sebagai PSE Lingkup Privat bakal memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan layanannya di Kominfo.
“Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini. Mereka sedang melakukan proses pendaftaran,” kata Dedy.