Selular.ID – Bagaimana nasib Gmail dan WhatsApp jika Google dan Meta kena blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo memberikan aturan akan memberikan sanksi bahkan hingga pemblokiran bagi penyelenggara sistem elektrinok (PSE) yang belum terdaftar.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022.
Surat itu berisi tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
TONTON JUGA:
Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat akan mendapat sanksi.
Pendaftaran bagi para PSE ini harus mereka lakukan hingga tanggal 20 Juli 2022.
Baca juga: Update Perusahaan Yang Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp dan Mobile Legend Bagaimana Nasibnya ?
Lalu bagaimana nasib Gmail dan WhatsApp?
Masyarakat Indonesia kemungkinan tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp maupun Gmail jika Meta dan Google tidak mendaftarkannya ke Kominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konfrensi pers menyebut ini peluang bagi anak bangsa menciptakan hal serupa.
“Jika memang PSE ini menargetkan Indonesia jadi marketnya maka harus mematuhi aturan yang ada,” ujar Semuel, Selasa (19/7/2022).
“Termasuk perusahaan asing. Meski perusahaannya berada di luar negeri dan kawasan ruang digital tetapi produknya ada di Indonesia.”
“Jika memang ada PSE khususnya dari luar negeri kena pemblokiran, ini sebenarnya peluang bagi anak-anak bangsa untuk menciptakan hal serupa,” sambungnya.
Semuel menjelaskan ada kebijakan pendaftaran PSE supaya Kominfo bisa melakukan pendataan.
“Kominfo juga ingin melindungi 210 juta penduduk Indonesia. Jadi kita harus tahu data PSE yang beredar mulai dari pedoman, pasarnya dan lain-lainnya,” jelasnya.
Baca juga: 7 Aplikasi atau PSE yang Pernah Kominfo Blokir, Termasuk Telegram dan TikTok