Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga DANA harapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.
Apalagi, kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah UMKM mitra DANA Bisnis rasakan.
Bahkan kini jumlahnya mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen.
Sejak 6 Juli 2022, pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat mereka simpan menjadi Rp20 juta.
Sebelumnya hanya Rp10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta, yang sebelumnya Rp20 juta.
Adanya kenaikan batas transaksi ini tentu saja akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi.
DANA juga ingin memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik.
Caranya senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang DANA miliki.
Hal ini agar pengguna segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium.
Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi website DANA.
Yang pertama, pengguna cukup menekan tombol “Verifikasi Akun Anda” di halaman utama atau di halaman profil di aplikasi DANA.
Lalu, pengguna diharuskan mengambil foto KTP dan melakukan proses verifikasi wajah.
Terakhir, pengguna perlu memasukkan nomor KTP dan menunggu hingga proses verifikasi selesai.
Dengan begitu, pengguna DANA Premium dapat menikmati keuntungan dalam melakukan transaksi nontunai yang lebih besar.