Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

DANA Naikkan Batas Transaksi Uang Elektronik, Bisa Transfer hingga Rp40 Juta

BACA JUGA

Selular.ID – DANA tingkatkan batas nilai saldo hingga transaksi uang elektronik di aplikasinya.

Hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia yang menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat pengguna simpan pada uang elektronik registered.

Serta batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.

CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menegaskan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia ini.

TONTON JUGA:

“Kami percaya bahwa keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran,” ujar Vince dalam keterangan tertulis yang Selular terima.

“Hal ini termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).”

“Serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai,” sambungnya.

Baca juga: Startup Wagely Sediakan Dana Talangan Bagi Karyawan yang Membutuhkan

Penerapan aturan kenaikan tersebut merefleksikan adanya peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia.

Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 berbanding dengan tahun lalu.

Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga DANA rasakan.

DANA kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.

Transaksi hingga Rp40 Juta

Baca juga: 5 HP Di Bawah Rp1 Jutaan yang Cocok Untuk Anak Sekolahan

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU