Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Daftar 100 PSE Peringkat Teratas yang Belum Terdaftar di Kominfo, Ada Yahoo hingga Alibaba

BACA JUGA

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebutkan daftar 100 penyelenggara sistem elektronik (PSE) peringkat teratas yang belum terdaftar.

Peringkat 100 PSE lingkup privat teratas yang belum terdaftar di Kominfo ini berdasarkan dari besarnya jumlah pengunjung.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan langsung melakukan pemblokiran kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum terdaftar.

Mereka tidak akan menerapkan sanksi denda namun akan langsung melakukan pemblokiran.

Hal tersebut oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sampaikan dalam acara konferensi pers hari Kamis (21/7/2022).

“Kami tidak akan melakukan sanksi denda tetapi akan langsung melakukan pemblokiran,” ujarnya.

TONTON JUGA:

Sebelumnya, Kominfo memberikan aturan akan melakukan pemblokiran bagi PSE lingkup privat yang belum terdaftar.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022.

Baca juga: Para ABG SCBD Komentari Pemblokiran WhatsApp hingga YouTube: Jangan!

Surat itu berisi tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Kominfo memberikan waktu pendaftaran terakhir bagi PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri maksimal tanggal 20 Juli 2022.

Namun, ternyata masih ada sejumlah PSE besar yang hingga tanggal 21 Juli 2022 belum melakukan pendaftaran.

“Kami telah mengirimkan surat teguran kepada 100 besar PSE dengan pengunjung terbanyak dan belum melakukan pendaftaran,” ujar Semuel.

“Setelah itu, kami memberikan waktu 5 hari kerja kepada PSE ini untuk melakukan pendaftaran,” sambungnya.

Baca juga: Update Perusahaan Yang Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp dan Mobile Legend Bagaimana Nasibnya ?

Jika dalam waktu 5 hari kerja ini, PSE yang bersangkutan juga belum mendaftarkan diri, Semuel menjelaskan Kominfo langsung akan melakukan pemblokiran.

“PSE yang terkena pemblokiran masih kami beri kesempatan untuk mendaftarkan diri,” ungkap Semuel.

“Jika sudah mendaftarkan diri maka akan ada yang namanya normalisasi sehingga PSE tersebut bebas dari pemblokiran,” lanjutnya.

Daftar PSE yang Belum Terdaftar

Baca juga: Ahli Ungkap Nasib Google, WhatsApp Hingga Facebook Jika Diblokir Pemerintah

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU