Selular.ID – Sebulan lagi pemberhentian layanan siaran TV analog kesiaran TV digital (ASO) tahap kedua akan dilaksanakan, apakah ada kendala dalam persiapannya?.
Setelah sukses dengan pelaksanaannya pemberhentian siaran TV analog pada tanggal 30 April dibeberapa wilayah di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) sebagai penyelenggara ASO (Analog Switch Off) tahap kedua yang akan dillaksanakan pada bulan Agustus.
Penjadwalan pelaksanaan ASO ini sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 mengenai perubahan atas peraturan Menteri Komunikai dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggara penyiaran.
Baca juga : Simak Alasan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog, Wajib Diketahui
Hal ini sesuai dengan pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, serta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengenai Pemerintah memberhentikan siaran TV Analog.
Proses peralihan ini dibagi atas 3 tahapan, untuk tahapan pertama sudah sukses dilaksanakan pada tanggal 30 April, selanjutnya untuk tahap kedua dan tahap ketiga direncanakan pada bulan Agustus dan November.
Mengutip dari artikel sebelumnya yang berjudul Siaran TV Analog Berakhir Hari Ini, Tak Bisa Nonton TV Jika Belum Ada STB pada saat konferensi pers yang dilakukan pada tanggal 29 April 2022,
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyebutkan bahwa KOMINFO dalam hal pemberhentian Siaran TV analog menekankan dua hal penting.
Diantaranya itu mengenai kesiapan dalam pembangunan infrasturktur multipleks (MUX). Yang mana untuk tahap kedua dan ketiga nanti perlu memerlukan 32 Infrastruktur Multipleks.
Yang nantinya KOMINFO akan dibantu oleh TVRI untuk pembangunan tersebut, TVRI menyelesaikan infrastruktur MUX sebanyak 17 infrastruktur dan KOMINFO menyelesaikan 15 infrastruktur.
Pada saat acara Selular Award yang ke 19 di Merlynn Hotel, Tim redaksi Selular berhasil mewawancarai Denny Setiawan selaku Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian KOMINFO RI.
Denny menjelaskan mengenai kesiapan KOMINFO dalam pembangunan Infrastruktur MUX untuk pemberhentian layanan siaran TV analog tahap kedua.
Ia menjelaskan bahwa ”KOMINFO sudah siap dengan infrastruktur yang disiapkan untuk pemberlakukan ASO tahap kedua.”
“untuk pelaksanaan tahap kedua mohon support agar tidak ada kendala, dan bisa terlaksana sesuai dengan waktu yang ditentukan.” Tutup Denny.
Untuk wilayah pemberhentian layanan siaran TV digital ini direncanakan tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 Kabupaten/ Kota termasuk JABODETABEK dibeberapa wilayah akan terkena dampaknya.
Baca juga : Cara TV Analog Tangkap Siaran TV Digital, Siaran Analog di Jabodetabek Berakhir Bulan Agustus