Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Ahli Ungkap Nasib Google, WhatsApp Hingga Facebook Jika Diblokir Pemerintah

BACA JUGA

Selular.ID – PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) masuk tenggat waktu pendaftaran. Namun Google dan Meta masih belum terdaftar akan berakibat diblokir Pemerintah.

Karena batas akhir pendaftaran pada 21 juli 2022, dan jika aplikasi yang belum segera mendaftar akan diberhentikan sementara oleh Kominfo.

Sampai saat ini PSE seperti Google yang menjalankan (Youtube dan layanan GMS lainnya) hingga Meta yang membawahi (Facebook,WhatsApp, Instagram). Masih belum bergeming untuk segera mendaftarkan.

Alfons Tanujaya, Information Technology Security Specialist, memberikan hasil analisis terkait kebijakan PSE dari Kominfo dan nasib aplikasi yang akan diblokir.

Baca Juga: Mengukur Kualifikasi PSE Kominfo Setelah 2 Platform Judi Terdaftar Resmi

Ia menilai dengan adanya pendaftaran ini, menjadi bukti bahwa nilai dari perusahaan teknologi jadi lebih setara di mata hukum dan aturan.

“Kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga sehubungan dengn keadilan dimana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.” ujara Alfons

Pakar teknologi ini juga menjelaskan, bahwa adanya PSE pemerintah bisa memiliki kontrol yang lebih baik tanpa harus bergantung dengan pengelola layanan.

“Dengan adanya PSE ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store.”Imbuh Alfons.

Baca Juga: 7 Aplikasi atau PSE yang Pernah Kominfo Blokir, Termasuk Telegram dan TikTok

Karena ia menegaskan bahwa ketegasan Kominfo memang harus dijalankan sejak lama, dan kedepannya bisa dijalankan dengan baik.

“Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama.” Tegasnya.

Kemudian harapannya terhadap Kominfo, dalam sosialisasi dan penindakan PSE ini harus dengan elegan dan komunikasi yang baik, dan yang membandel sebainya diblokir.

“Namun dalam pelaksanaannya, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. Komunikasikan dengan baik dan terukur. Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional.” Tambahnya “Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan.”

Untuk sisi para perusahaan yang belum mendaftar dinilai oleh Alfons mereka memiliki power yang kuat karena masih banyak yang tergantung dengan layanannya.

“PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan.” ungkap Alfons. “Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan.” Tutupnya

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU