Bagi pengguna WNA (Warga Negara Asing):
- Paspor.
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
- Nomor handphone kedua (Registrasi Online).
Untuk mengaktifkan kartu Telkomsel online dan SMS, dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit bagi pengguna baru dan lama.
Syarat mengaktifkan kartu Telkomsel adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) terdiri 16 digit.
Saat pengguna belum memilki KTP, mengaktifkan kartu Telkomsel dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK.
Sementara, pengguna baru yang belum memiliki KK dipastikan tidak dapat melakukan registrasi kartu Telkomsel online.
Berikut ini cara mengaktifkan kartu Telkomsel online dan offline bagi pengguna baru dan lama.
1. Cara mengaktifkan kartu Telkomsel untuk pengguna baru Pertama.
Cara mengaktifkan kartu Telkomsel offline dengan menggunakan SMS.
- Buka menu SMS/Message.
- Ketik format REG (spasi) NIK#Nomor KK# (REG 1234567890654321#3201060400123456#).
- Kirim ke 4444.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.
2. Cara mengaktifkan kartu Telkomsel ulang untuk pengguna lama
Cara mengaktifkan kartu Telkomsel untuk pengguna lama.
- Buka menu SMS/Message.
- Ketik format ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# (ULANG 1234567890654321#3201060400123456#).
- Kirim ke 4444.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.
Demikian beberapa cara mengaktifkan kartu Telkomsel bagi pengguna baru dan lama dengan mudah.