Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan pada 2021, kasus kekerasan pada perempuan justru terjadi lebih banyak di daerah perkotaan.
Kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan pada 2021 tercatat sebesar 338.496 kasus dimana angka ini meningkat 50% dari laporan tahun 2020 sebanyak 226.062 kasus yang terverifikasi.
Hasil survei pun menunjukkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan ini lebih banyak terjadi di perkotaan dengan persentase 27.8% dan 23.9% di pedesaan.
Data-data ini disampaikan berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional 2021 dengan responden perempuan berusia 15-64 tahun yang tersebar di 160 Kabupaten/Kota pilihan pada 12.800 rumah tangga.
Baca Juga: Qlue Dorong Teknologi AI dan IoT Untuk Tingkatkan Bisnis di Indonesia
Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, syarat kota yang inklusif atau ramah bagi perempuan adalah menjadi kota yang juga peka terhadap kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas, lansia, kelompok minoritas, hingga anak-anak.
Salah satu kriteria umum kota yang inklusif adalah tidak adanya peraturan daerah yang bersifat diskriminatif pada gender, terutama perempuan.