Upaya Vestager dalam menahan dominasi para raksasa teknologi kini berkembang menjadi langkah preventif. Tengok saja kebijakan terbaru Uni Eropa. Pada Kamis (24/3/2022), ia memenangkan dukungan dari anggota Uni Eropa dan anggota parlemen Uni Eropa untuk proposal yang digagasnya, Digital Markets Act (DMA).
Melalui DMA, Uni Eropa berpeluang mengendalikan kekuatan raksasa teknologi melalui undang-undang untuk pertama kalinya, ketimbang penyelidikan antitrust yang panjang.
Dengan aturan itu, selangkah lagi blok tersebut dapat mencegah raksasa teknologi seperti Google, Meta, dan Apple mendominasi pasar digital, perubahan dari praktik sebelumnya yang mengeluarkan denda besar untuk pelanggaran antimonopoli di masa lalu.
Aturan baru itu mencegah penjaga gerbang (gatekeeper) dari peringkat produk atau layanan mereka sendiri lebih tinggi daripada orang lain atau menggunakan kembali data yang dikumpulkan dari layanan yang berbeda.
Baca Juga: Telin Siap Gelar Kabel Laut Internasional Asia Tenggara-Eropa
Ada juga pembatasan yang lebih ketat pada iklan online yang ditargetkan dan persyaratan yang lebih kuat untuk layanan perpesanan yang berbeda atau platform media sosial untuk dapat bekerja satu sama lain. Aturan ini sebagai upaya untuk menghindari dominasi beberapa perusahaan karena mereka telah membentuk jaringan pengguna yang besar.
Kriteria DMA untuk mendefinisikan gatekeeper telah diubah untuk memasukkan perusahaan yang menghasilkan setidaknya 7,5 miliar euro (US$8,2 miliar) pendapatan tahunan di Eropa dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu memiliki nilai pasar 75 miliar euro, menyediakan layanan di setidaknya tiga negara UE, memiliki 45 juta pengguna dan 10.000 pengguna bisnis yang didirikan di UE.
Pelanggaran dapat dihukum dengan denda besar, hingga 10% dari pendapatan tahunan perusahaan. Untuk pelanggaran berulang, denda hingga 20% dari omset di seluruh dunia dapat dikenakan yang dapat mencapai miliaran dolar untuk perusahaan kaya di Silikon Valley.
Baca Juga: Kisah Srikandi Dibalik Kesiapan Puluhan Ribu Armada BlueBird