
Oleh karena itu, pengembangan UMKM perlu untuk lebih didukung lagi dan upaya untuk membantu para pelaku UMKM tersebut agar tetap bertahan di tengah pandemi juga harus dilakukan.
“Undang-Undang Cipta Kerja akan membantu penciptaan lapangan kerja tersebut, karena aturan ini akan meningkatkan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi dan produktivitas melalui paradigma baru yakni perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi,” tutur Menko Airlangga.
Menyoal transformasi digital, Indonesia mempunyai valuasi digital ekonomi tertinggi di ASEAN yakni US$70 miliar atau 40% dari keseluruhan ekonomi digital ASEAN.
Nilai tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai US$146 miliar di 2025.
Baca juga: 5 Startup Siap Berkolaborasi Dengan Telkomsel Dukung Ekonomi Digital
“Kita harus memanfaatkan potensi ekonomi digital Indonesia yang hebat ini untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujar Airlangga.
Dari sisi talenta digital di masa depan, pada 2030 diperlukan sekitar 9 juta SDM digital di Indonesia, dan ini tentunya akan dipenuhi para generasi muda saat ini.
Lalu penggunaan talenta digital juga akan dapat mengakselerasi pertumbuhan wirausahawan di Indonesia.