Selular.ID – Tengah marak bahwa aktivitas trading atau dikenal dengan Binary option telah dilarang oleh OJK dan SWI karena memiliki unsur penipuan.
Aktivitas tersebut biasanya memiliki influencer atau Afiliator yang bertugas mempengaruhi trader untuk menggunakan aplikasi trading berkedok judi tersebut.
Sistem kerja ini bisa disebut dengan judi dan penipuan, karena tidak ada barang yang diperdagangkan dan sifatnya hanya tebak-tebakan.
Beberapa nama wadah binary option yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diantaranya Binomo, Olymptrade, Octa FX dan Quotex.
Ada beberapa nama yang Afiliator yang cukup terkenal untuk mempengaruhi trader seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, ada juga Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Baca Juga: Kasus Binary Option, Indef: Literasi Keuangan Masyarakat Lemah dan Mudah Tergiur Untung
Mereka membuka pelatihan Binary Options di media sosialnya, yang sudah jelas itu adalah tindakan illegal karena Menang atau kalah dilakukan dengan caradalam menebak harga.
Sudah jelas itu sudah merugikan para trader dalam melakukan aktivitas Binary Options, maka dari itu pihak Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta masyarakat untuk waspada.
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex,” kata sekar akun Instagram resmi OJK.
Saat ini berdasarkan pantauan Tim Selular (18/02), para afiliator telah menghapus konten yang berisikan pelatihan Binary Options.
Baca Juga: Mengenal Platform Binary Option, Aplikasi Trading atau Judi Ilegal?
Sebagai pertanda bahwa perjalan afiliator telah usai, karena pada 17 Februari SWI (Satgas Waspada Investasi) yang dipimpin oleh Tongam L. Tobing sebagai ketua.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer, Ketua SWI telah meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” Ketua SWI Tongam L. Tobing.Dalam Siaran Pers OJK
SWI juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.