Selular.ID – Masih menjadi polemik dari beberapa sudut pandang terkait investasi aset kripto di Indonesia. tapi dari sisi legalitas mata uang digital, pemerintah RI telah memberikan izin ke 229 aset untuk bisa diperdagangkan.
Pencetusan resminya aset kripto telah dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersamaan dengan peraturan yang telah diterbitkan.
Dalam data yang diungkap Bappebti memaparkan aset kripto apa saja yang sudah diberikan izin untuk bisa menjadi mata uang digital bagi para investor di Indonesia.
Sebuah data dan pernyataan tersebut telah terlampir pada pernyataan resmi yang rilis oleh pihak Bappebti dengan mengungkap ada 229 aset kripto yang legal dan mendaptkan restu menjadi alat perdagangan.
Klasifikasi legalitas yang diberikan oleh pihak Bappebti berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019, Dengan melihat melihat peringkat 500 coin market cap/CMC. Ada juga penilaian analisis hierarki proses (AHP).
Baca Juga: Kafe Ini Berikan Saran Investasi Kripto dengan Kopi dan Kue
Bappebti juga melihat aspek aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang mengungkap pengembangan sistem blockchain bisa diverifikasi pencapaiannya, dan punya nilai standar 6,5.
Aset kripto seperti: Bitcoin, Ethereum,Tether, Xrp/ripple, Binance coin, Polkadot, Chainlink, dan Doge coin sudah pasti masuk jajaran dari legalitas aset digital untuk investor Indonesia. Nama lainnnya pun ikut masuk diantaranya:
Bitcoin cash
Tezos
Stellar
Neo
Nem
Cosmos
Wrapped bitcoin
Iota, Vechain
Dash, Ehtereum classic
Yearn.finance
Theta, Binance usd
Omg network
Maker
Ontology
Synthetix network token
Uma
Uniswap
Dai
Algorand
True usd
Bittorrent
Compound
Halaman Selanjutnya:
0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, …..
Baca Juga: Pengguna Jenius Kini Bisa Investasi Reksa Dana dari Aplikasi