Kemudian saat ini regulasi di dalam negeri juga belum mengatur perihal influencer atau seseorang yang mempromosikan aplikasi trading ilegal.
Sehingga, menurut Huda platform trading ilegal ini dapat dengan leluasa membayar atau menyewa influencer ini untuk mempromosikan produknya.
“Selain itu, aturan seseorang menyebarkan berita bohong ataupun platform yang terindikasi penipuan di internet belum kuat. Para penipu berani menyewa influencer untuk mengiklankan platform penipu itu,” tutupnya.
Baca juga: 20 Aplikasi Penghasil Uang Akhir Pekan, Cuan Hasilkan Saldo DANA hingga PayPal
Sekedar tambahan, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menerima laporan para pelaku trading Binary Option melalui aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri.
Hal itu buntut kerugian besar yang diderita sebanyak delapan korban, dengan total kerugian jika digabungkan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar.
Para pelaku trading ini mau terjun di investasi ini karena diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka.