Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Ada 7 Perusahaan Investasi Bodong yang Diberhentikan OJK

BACA JUGA

  1. Indonesia Crypto Exchange (Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin)
  2. Robot Trading DNA Pro (Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin)
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) (Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin)
  4. FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
  5. Fahrenheit Robot Trading (Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin)
  6. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. (Kegiatan sebagai bursa)
  7. PT Saratoga Investama Reksadana. Manipulasi denganmenggunakan entitas PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.

Perlu diketahui, peran dari SWI dalam penindakan segi aset digital, berdasarkan dari terdaftarnya perusahaan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengurangin potensi merugikan publik.

Baca Juga: Memasuki 2022 Ada 46 Pinjol Telah Dicabut Izinnya Oleh OJK

Maka dari itu SWI memberikan himbauan bagi para calon investor untuk memahami seperti:

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang seperti OJK dan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi yang tercatat sebagai mitra.
  • Terakhir, saat melakukan pencantuman logo, harus sesuai dengan undang-undang
- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU