Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Ada 7 Perusahaan Investasi Bodong yang Diberhentikan OJK

BACA JUGA

Selular.ID – Maraknya penipuan investasi bodong seperti YaGoal, SWI (Satgas Waspada Investasi) melakukan pencegahan.

Pencegahan yang dilakukan yakni mengakhiri 7 investasi bodong yang tidak memiliki izin, tapi melakukan duplikasi entitas berizin yang akan merugikan publik.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh ketua SWI yang menjelaskan para pelaku investasi bodong  sudah diberhentikan sesuai standar OJK.

Tapi seiring berjalannya penindakan ini, Tongam L Tobing selaku ketua SWI meminta masyarakat untuk kritis dan waspada kepada penawaran menarik yang disajikan.

“Semestinya,masyarakat juga untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” ujar Tongam

Baca Juga: Tak Berujung “Goal” yang Indah, Begini Curahan Hati Korban Aplikasi YaGoal

Dari ketujuh investasi bodong tersebut memiliki kegiatan yang berbeda, karena terdiri dari Aset Crypto, Trading hingga forex. Dari segi invenstasinya saja juga tidak memiliki izin.

Selanjutnya, nama apa saja yang telah diberhentikan oleh SWI, sebagai investasi bodong terdiri dari 7 perusahaan, diantaranya:

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU