Jakarta, Selular.ID – Untuk alasan keselamatan penerbangan, Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA) mengeluarkan aturan terkait powerbank yang dijinkan masuk ke dalam pesawat.
IATA menyatakan bahwa powerbank yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin. Sedangkan powerbank berkapasitas 100Wh- 160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan. Dan powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan.
Kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh (biasa tertulis dalam kemasan powerbank) adalah sebesar 27.000mAh. Jadi powerbank yang bisa dibawa bwbas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V – 3.85V.
Namun persoalannya, ketika dalam proses pemeriksaan di bandara, petugas seringkali kesulitan ketika harus menghitung konversi dari mAH ke Wh untuk powerbank yang dibawa oleh penumpang.
Untuk mempermudah hal itu, produsen powerbank lokal, Delcell menyertakan jumlah Wh yang tertera pada powerbank yang diproduksinya.
“Di powerbank kami sudah tertera Wh-nya. Jadi petugas ga perlu repot-repot menghitung konversi dari mAh karena biasanya powerbank di pasaran hanya mencantumkan jumlah mAh saja,” terang Deni, Founder sekaligus Direktur Delcell.
Lebih lanjut Deni menyampaikan bahwa angka kapasitas yang tertera pada powerbanknya merupakan angka kapasitas real yang dikandung oleh powerbank yang diproduksinya.
Dengan demikian baik petugas bandara dan penumpang yang membawa powerbank Delcell tidak perlu khawatir dengan kapasitas powerbank tersebut.