Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Revisi PP Data Center Berpotensi Rugikan Negara Rp85,2 Triliun

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Jakarta, Selular.ID – Rencana Kemenkominfo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, masih menuai polemik.

Isu kerugian negara berhembus kencang, jika kementerian di bawah Rudiantara itu, tetap memaksakan untuk merevisi aturan yang memperbolehkan penempatan pusat data di luar negeri.

Kajian Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia), menunjukkan terdapat potensi kerugian hingga Rp85,2 triliun bagi keuangan negara dalam lima tahun ke depan (2019 – 2023) jika revisi beleid itu tetap diberlakukan.

Menurut Ketua Bidang Kebijakan Strategis Mastel, Teguh Prasetya, potensi kerugian sebesar itu, didasarkan pada best practice saat Google membuka sejumlah pusat data center di Eropa.

“Untuk membangun data center di Eropa, Google rela menggelontorkan dana milyaran dollar. Fasilitas itu mendorong penyediaan dari sisi infrastruktur juga penyerapan sumber daya manusia”, ujar Teguh dalam diskusi yang diselenggarakan Dewan TIK Nasional (21/2/2019).

Sebagaimana diketahui, Google telah memiliki lima pusat data center di Eropa. Masing-masing di Belgia, Finlandia, Irlandia, Belanda dan Denmark.

Denmark menjadi negara terakhir sasaran investasi Google. Dalam pengumuman resmi pada akhir tahun lalu, investasi Google di negeri skandinavia itu mencapai 600 miliar euro (USD685.98 miliar).

Teguh menilai pemain OTT global selama ini telah banyak meraup keuntungan dari penghasilan iklan di Indonesia. Pendapatan iklan para pemain OTT bisa mencapai Rp2 triliun per bulan yang berasal dari pengalian pendapatan USD1,9 per bulan dengan sekitar 80 juta pengguna di Tanah Air.

“Ini angka yang sangat besar. Harusnya ‎dengan pendapatan sebesar itu, sudah lebih dari cukup justifikasi untuk membuat server lokal di Indonesia,” katanya.

Dia mendesak pemerintah agar tidak main mata dengan para pelaku OTT yang menikmati kue Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus memiliki regulasi yang pasti terhadap para pelaku layanan OTT global yang bermain di Indonesia.

Saat ini, lanjut Teguh, sudah tidak ada alasan lagi bagi para pemain OTT global menolak memindahkan data center ke Indonesia.

Menurutnya, pemain data center‎ Indonesia kini sudah memenuhi berbagai syarat yang setara dengan kualitas data center internasional seperti memiliki data center dengan kapasitas dan kualitas Tier III maupun Tier IV.

Senada dengan Teguh, pengamat ICT Heru Sutadi menambahkan, keberadaan PP Data Center telah membuat iklim usaha di bidang ini meningkat.

Setelah PP No.82/2012 diberlakukan terjadi investasi di bidang informasi dan teknologi dalam negeri dan data center. Hal ini diikuti dengan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan.

“Data center di luar negeri belum tentu lebih baik dari provider data center domestik. Data center di luar negeri tidak menyerap tenaga kerja domestik dalam jumlah besar,” ujar Heru.

“Menurut saya provider data center domestik cukup memadai. Data center tier-4 saja sudah tersedia. Staff data center luar negeri belum tentu juga memahami core system yang digunakan perusahaan domestik.”

Heru menambahkan, data center di luar negeri bisa membuat devisa Indonesia terbang ke luar negeri. Sebab mengakses data perlu membayar dalam mata uang asing. Padahal data center di dalam negeri berbiaya lebih murah. 

Belum lagi menyangkut persoalan menyangkut hukum dan tidak ada jaminan data dari Indonesia tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Dengan berkembangnya industri e-commerce Industri data center dinilai memiliki prospek bisnis yang besar. Pasar data center di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Ipsos Business Consulting, pertumbuhan pasar data center di Indonesia naik dua kali lipat sejak tiga tahun lalu, dari USD1,1 miliar pada 2015 menjadi USD2,3 miliar pada 2018.

Riset yang sama memperkirakan peningkatan pasar data center akan terus naik hingga mencapai USD2,8 miliar pada 2019 dan USD3,2 miliar pada 2020 mendatang.

Sebelumnya, Bendahara Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) Hendra Suryakusuma mengemukakan pada periode 2012 hingga 2014 lalu, investasi terhadap industri data center di Indonesia mencapai USD450 juta.

“Investasinya juga terus tumbuh konsisten di angka 20%-30% per tahun, digunakan untuk pengembangan infrastruktur data center di dalam negeri,” ungkapnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU