Jakarta, Selular.ID – Kementrian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pembersiahan data pelanggan kartu prabayar. Hingga rekonsiliasi data ke-4 tanggal 17 April 2018 sudah ada ada 328 juta pelanggan prabayar yang tercatat dengan menggunakan identitas yang benar.
Merza Fachys, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan, dari seluruh operator yang terdaftar sebagai anggota ATSI, hanya Telkomsel yang melakukan registrasi secara benar dan cepat.
Menurut Merza, pembersihan dan registrasi ulang yang dilakukan oleh Telkomsel tersebut mendapatkan apresasi, baik itu dari Kominfo maupun ATSI. Pembersihan nomer yang dilakukan oleh Telkomsel dinilai Merza sudah sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dengan cepat dan dilakukan secara benar.
“Teman-teman di Telkomsel melakukan pembersihan registrasi prabayar ini paling cepat dan benar. Sedangkan operator lainnya masih terus melakukan pembersihan hingga 30 April mendatang. Saya mengharapkan pada tanggal 1 Mei nanti sudah tidak ada nomer yang teregistrasi secara massal,” ujar Merza.
Merza mengatakan, proses pengumpulan data dan rekonsiliasi kartu prabayar akan terus dilakukan oleh Kominfo dan ATSI hingga tenggat waktu 30 April 2018. Jika ada pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya hingga tenggat waktu tersebut, Merza memastikan seluruh anggota ATSI akan mematikan layanannya baik itu SMS maupun voice hingga pelanggan melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya.
“Meski mereka terblokir SMS dan voice-nya, selama kartu prabayarnya masih aktif, pelanggan masih bisa melakukan registrasi ulang di gerai yang dimiliki oleh operator. ATSI tidak akan mentolerir lagi tenggat waktu yang diberikan oleh Kominfo. Kami meminta kepada seluruh pelanggan untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya sebelum 30 April berakhir,”terang Merza.
Selain menghimbau konsumen melakukan registrasi ulang, ATSI juga menghimbau kepada seluruh distributor, agen maupun retail outlet agar mengikuti aturan registrasi prabayar sesuai aturan yang dibuat oleh pemerintah. Bahkan Ketua ATSI dengan lantang melarang distributor agen maupun retail outlet melakukan registrasi prabayar secara masal atau melalui robot. ATSI menghimbau seluruh distributor dapat melakukan registrasi dengan cara yang benar sesuai aturan pemerintah.
“Registrasi dengan menggunakan identitas yang tidak sebenarnya adalah pelanggaran hukum. ATSI juga melarang distributor, agen maupun retail outlet melakukan registrasi secara masal,”terang Merza.
Merza juga menginstruksikan kepada seluruh anggota ATSI agar kartu yang telah teregistrasi secara masal dan tersebar di masyarakat namun belum aktif, agar dapat segera dinonaktifkan dan dikembalikan statusnya menjadi no yang belum diregistrasi. Sedangkan kartu yang sudah aktif, ketua ATSI meminta agar anggotanya dapat segera mengirimkan SMS notifikasi kepada pelanggan untuk dapat segera melakukan registrasi ulang dengan menggunakan identitas kependudukan yang benar.
“Data dari hasil rekonsiliasi nanti adalah jumlah no prabayar yang sudah diaktifkan menggunakan identitas yang sesuai dengan aturan pemerintah. Untuk no yang terlanjur teregistrasi secara masal akan tuntas tanggal 30 April nanti. Anggota ATSI sepakat NIK yang teregistrasi lebih dari 10 no peroperator tergolong registrasi secara masal dan harus segera diturunkan,”pungkas Merza.