Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Lelang Frekuensi, Bos Smartfren Bingung dengan Ketentuan Evaluasi Teknis

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Merza (1)Jakarta, Selular.ID – Setelah tertunda berkali-kali, akhirnya pada pekan lalu, Kominfo resmi mengumumkan tender frekuensi di dua blok yang sudah lama kosong, masing-masing 2.100 Mhz (10 Mhz) dan 2.300 Mhz (30 Mhz). Pengamatan Selular.ID, tender tersebut diikuti oleh sejumlah operator eksisting seperti yang dipersyaratkan oleh Menkominfo Rudiantara. Seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri Hutchinson, dan Smartfren Telecom.

Direktur Utama smartfren Merza Fachys, menyebutkan bahwa pihaknya siap mengikuti tender. Pada 10 Oktober 2017, Smarfren akan memenuhi persyaratan lelang pertama, yakni  di frekuensi 2.3 GHz.

“Kami akan ikut kedua-duanya. Tapi tendernya dilakukan untuk yang frekuensi 2,3 GHz  dulu. Jadi yang tanggal 10 itu pemasukan proposal. Kemudian akan dilaksanakan pemeriksaan dan lain lain lalu penawaran harga secara e-option, setelah itu dalam beberapa hari harusnya selesai,”ujar Merza di sela-sela peluncuran Andromax Prime di Jakarta, (5/10/2017).

Meski siap memenuhi semua persyaratan seperti yang tercantum dalam dokumen tender, Merza mengaku agak bingung dengan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kominfo, utamanya menyangkut harga dan ketentuan evaluasi teknis.

Ia menyoroti ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena ini lelang secara elektronik jadi pemerintah yang akan buka harga, siapa yang tertarik tinggal membayar.

“Jadi mengenai harga, ditentukan oleh pemerintah, bukan ditentukan oleh peserta”, ujar Merza.

Seperti diketahui, harga dasar penawaran untuk frekuensi 2,1 GHz adalah Rp296,742 miliar dengan jaminan keikutsertaan (bid bond) 40% dari harga penawaran yakni Rp118,696 miliar.
Sedangkan, harga penawaran untuk frekuensi 2,3 Ghz adalah Rp366,720 miliar dengan bid bond sebesar Rp146,688 miliar.

Selain penetapan harga, Merza juga menyoroti adanya ketentuan evaluasi teknis yang diterapkan oleh Kominfo. Ia mengungkapkan, evaluasi teknis menjadi pilihan terakhir yang dilakukan oleh Kominfo, jika dibatas akhir waktu tender (tiga hari) masih terdapat dua operator yang menawar dengan harga sama.

Merza menyatakan bahwa evaluasi teknis boleh-boleh sepanjang hal itu bersifat obyektif. Persoalannya, parameter-parameter dalam evaluasi teknis tersebut tidak dibeberkan oleh tim panita lelang, sehingga membuka peluang subyektifitas.

Ia berharap ketentuan evaluasi teknis ini dibuka sejak awal, Misalnya, berapa persisnya pembangunan BTS di kota-kota yang dimaksud, berapa trafik data yang membuat operator sudah congest, berapa jumlah pelanggan (data), berapa investasi yang sudah digelontorkan, dan komitmen pembangunan lain sesuai lisensi yang diberikan.

Mengenai hal ini, Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza menjelaskan bahwa metode sistem penilaian pada tahapan evaluasi teknis dilakukan sebagai opsi terakhir atau bila diperlukan.

“Apabila dalam tahap akhir bidding ada beberapa calon maka akan dilakukan proses dengan sistem penilaian pada tahapan evaluasi teknis. Ketentuan ini seperti beauty contest tetapi lebih ke penilaian aspek evaluasi teknis terkait sejauh mana tingkat kebutuhan operator akan spektrum tambahan,” katanya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU