Jakarta, Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan bahwa proses registrasi terintegrasi dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terbilang terlambat.
“Kalau dilihat dari penerbitan aturannya sudah sejak 2016, hanya saja pada waktu itu masih ada kegamangan dari stakeholder untuk penerapannya. Insyaa Allah sekarang semua sudah mendukung jadibbisa dijalankan akhir Oktober nanti,” kata Rudiantara di Jakarta (11/10/2017).
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan nasional single identity.
Untuk diketahui proses registrasi untuk pengguna kartu prabayar ini sudah dimulai sejak tahun 2006 lalu. Hanya saja proses registrasi ini belum dilakukan secara tertib sehingga kevalidan data masih diragukan.
“Dengan menggunakan data dari Dukcapil maka keshahihan datanya akan terjamin,” ungkapnya.
Sementara itu Telkomsel disampaikan Sukardi Silalahi, Direktur Sales Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar.
“Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” katanya.