Jakarta, Selular.ID – Seperti diberitakan sebelumnya, Indosat Ooredoo telah mengirimkan surat kepada beberapa institusi negara yang meminta adanya pengaturan batas bawah tarif layanan data. Surat tersebut diketahui dikirimkan kepada Kementrian Kominfo, Menko Perekonomian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Alex Rusli, Presiden Director dan CEO Indosat Ooredoo kepada Selular menyampaikan bahwa dikirimkannya surat kepada beberapa institusi seperti KPPU dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
“Perlu ada kesepahaman di awal. Usulan ini perlu didukung oleh pihak lain, termasuk KPPU agar pemerintah tidak dianggap melanggar,” jelas Alex.
Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU ketika dimintai keterangan, membenarkan adanya surat yang dikirimkan oleh Indosat Ooredoo. Namun sampai saat ini dirinya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh perihal surat tersebut. “Sudah diterima juga di KPPU,” jawab Syarkawi singkat.
Menyusul adanya permintaan pengaturan batas bawah tarif layanan data oeprator selular Indonesia oleh Indosat Ooredoo, Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pun turut berkomentar.
Merza Fachys, Ketua umum ATSI melihat perlunya pemerintah mengeluarkan aturan tarif data yang saat ini belum diatur oleh Kementrian Kominfo. “Kalau tarif voice ada (aturannya) kenapa data kok ga ada?” tukas Merza.
Sementara itu operator lain seperti XL Axiata, Telkomsel dan Hutchinson Tri Indonesia (H3I) ketika dihubungi melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan tanggapannya terkait adanya permintaan pengaturan batas bawah tarif layanan data ini. Namun Alex Rusli berharap langkahnya ini juga didukung oleh operator lain.