Surat tersebut dikirimkan Alex Rusli, Direktur Utama dan CEO Indosat Ooredoo dimaksudkan agar tidak terjadi jor-joran harga yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat mengakibatkan industri telekomunikasi yang tidak sehat juga.
Menanggapi usulan tersebut, Danny Buldansyah, Wakil Dirut Hutchinson Tri Indonesia (H3I) berpendapat ditetapkannya aturan batas bawah belum tentu dapat menyelesaikan masalah. Justru mungkin akan menimbulkan masalah baru.
“Misalnya operator ingin menawarkan produk baru dengan discount akan dianggap melanggar batas bawah. Biasanya jika ada operator yang baru launching service di area baru akan memberikan tarif yang relatif murah. Jika ada aturan batas bawah kemungkinan hal ini sulit dulakukan dan lain-lain,” kata Danny menjelaskan masalah yang mungkin timbul jika batas bawah tarif layanan data ditentukan.
Di tempat terpisah, Merza Fachys, Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan Asosiasi melihat perlunya pemerintah mengeluarkan aturan tarif data yang saat ini belum ada.
“Kalau aturan tarif voice ada kenapa (aturan tarif) data kok ga ada?” ucapnya berkomentar.
Terkait hanya formulanya saja yang dapat ditentukan oleh pemerintah sesuai UU No.36 tahun 1999, Merza menambahkan yang penting ada pengaturan tarif data.
“Formula yang “cantik” akan dengan sendirinya mengatur semuanya,” kata Merza.
Merza juga mempertanyakan kenapa selalu membayangkan bahwa pengaturan batas bawah atau batas atas adalah sebuah nominal sekian Rupiah.
“Ya ga mungkin lah seperti itu, karena industri ini kan dinamis. Peraturan yang fix begitu kan akan bisa obsolete karena waktu,” tandasnya.