Jakarta, Selular.ID – Usai membuat penggemarnya ber-euforia lantaran telah resmi merilis Galaxy S8, Samsung kembali membawa kejutan. Sayang, kejutan yang dibawa vendor asal Korea Selatan tersebut, terbilang negatif.
Dilaporkan laman Android Headlines, Samsung Electronic diharuskan membayar RMB80 juta (Rp154,6 miliar) pada Huawei Technologies di Tiongkok. Denda tersebut merupakan hasil tuntutan Huawei, yang melaporkan jika Samsung telah melakukan pelanggaran paten.
Secara detail, Huawei menuntut Samsung atas lebih dari 20 smartphone dan tablet yang telah Samsung jual di dunia. Perusahaan pembuat smartphone asal Tiongkok ini mengklaim, perangkat buatan Samsung itu, melanggar paten yang mereka pegang.
Berdasarkan data yang diperoleh, Huawei akhirnya menuntut denda hingga USD12.7 miliar (Rp169,2 miliar), atas dugaan pelanggaran paten yang telah dilakukan Samsung.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan Tiongkok di Quanzhou, provinsi Fujian, akhirnya memerintahkan 3 unit Samsung, termasuk Samsung China Investment, untuk membayar denda karena melanggar paten teknologi mobile yang dipegang oleh unit perangkat mobile Huawei, yakni Huawei Device.
Keputusan tersebut, tentu menjadi kabar buruk terbaru yang diterima Samsung. Hal ini menambah masalah Samsung, yang memang sedang kesulitan untuk bersaing dengan para vendor smartphone lokal yang berkembang dengan cepat.
Masih menurut laporan Android Headlines, terkait hasil persidangan tersebut, Samsung mengatakan, denda ini tidak akan memengaruhi penjualan smartphone mereka di Tiongkok. Mereka juga menyebutkan, mereka akan “meninjau keputusan pengadilan untuk menetapkan langkah yang akan diambil.”