Jakarta, Selular.ID – Beberapa waktu lalu Kemntrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah selesai melakukan konsultasi publik rancangan peraturan Menteri (RPM) mengenai tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dan 2,3Ghz untuk penyelenggaran jaringan bergerak seluler.
Seperti diberitakan baru-baru ini disebutkan bahwa dalam waktu dekat teapatnya pada Maret RPM tersebut sudah bisa ditandatangani. Namun ternyata RPM bersebut baru akan ditandatangan pada awal April mendatang.
Hal itu dikatakan Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika. Pasalnya menurut menteri yang biasa disapa Choef RA ini banyak proses dan masukan yang masih harus dilakukan terkait tanda tangan RPM lelang frekuensi tersebut.
“Bulan Juni kita sudah tahu pemenangnya, setelah mengetahui pemenanganya kita harus refarming,” kata Rudianta dalam talkshow yang bertajuk teknologi digital membuat media lebih hidup di Jakarta (16/03/17).
Rudiantara juga menyebutkan jika refarming harus sudah dilakukan pada semester kedua, sehingga 1 Januari 2018 frekuensi 2,1GHz dan 2,3GHz sudah efektif digunakan.
Untuk saat ini menurut Rudiantara, masukan publik dilakukan secara bertahap. Kalau semua masukan didengar, dikatakan Rudiantara tidak akan sampai pada putusan. Pasalnya ada operator yang ingin satu tahap aja agar efisien, namun ada juga yang ingin bertahap.
“Namun yang penting nomor satu prinsipnya harga lelangnya tidak boleh lebih rendah dari yang dibayarkan operator saat ini, dan dari sisi pendapatan pemerintah tidak berkurang,” kata Rudiantara lagi.
Rudiantara juga menyebutkan jika tender yang dilakukan saat ini nantinya diperuntukan untuk membantu permasalahan operator tertentu yang memiliki permasalahan kapasitas di kota besar. Pasalnya dikatakan Rudiantara makin rendah frekuensi makin bagus untuk coverage, sementara kalau makin tinggi, makin bagus untuk meningkatkan kapasitas.
Seperti frekuensi 2,1GHz dan 2,3 GHz fokusnya menyelesaikan permasalahan operator yang memiliki masalah kapasitas. Rudiantara juga menegaskan kalau gugatan Internux tidak berpengaruh terhadap proses lelang.