Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Gojek, Grab, dan Uber Kompak Komentari Revisi Aturan Transportasi Online

BACA JUGA

uber-gojek

Jakarta, Selular.ID – Sehubungan dengan proses revisi Peraturan Menteri Kementerian Perhubungan Nomor 32/2016, sejumlah penyedia layanan transportasi online mengaku menyambut baik upaya pemerintah tersebut. Namun melalui surat penyataan bersama, tiga pemain besar di industri ini seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah untuk menciptakan iklim kondusif di Indonesia dalam rangka menuju negara ekonomi digital di Asia Tenggara.

Sesuai salah satu poin dari 11 poin di revisi Permenhub Nomor 32/2016, ketiganya menyepakati rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos. Hal ini untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara baik bagi para mitra pengemudi maupun konsumen.

Namun dengan catatan, pemerintah dapat memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodir para mitra pengemudi. Salah satunya, penyediaan antrean khusus untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.

Lalu, terkait rencana penetapan kuota jumlah kendaraan, ketiganya menyatakan keberatan terhadap aturan tersebut. Ketiganya menilai hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraan melalui ekonomi digital yang memungkinkan mereka untuk mengakses kesempatan ekonomi yang fleksibel. Jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen.

Selain batasan kuota kendaraan, baik Gojek, Grab, maupun Uber, menyoalkan masalah penetapan batas biaya perjalanan dalam skema tarif atas dan tarif bawah. Berbeda dengan praktek lama, kini teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan untuk menghadirkan penghitungan harga yang akurat, sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan untuk memastikan harga yang dibayarkan konsumen. Bila ada tarif atas dan tarif bawah, konsumen bakal sulit untuk mendapatkan layanan terjangkau.

Dan tak kalah penting, ketiganya juga menggarisbawahi soal kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi. Mereka dengan tegas menolak sepenuhnya aturan tersebut karena memaksa mitra pengemudi mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Tanpa melakukan balik nama, mitra pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen.

Guna memasktikan proses transisi yang baik dan lancar, para penyedia layanan transportasi online ini meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang selama sembilan bulan, terhitumg sejak revisi PM No.32 Tahun 2016 efektif diberlakukan.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU