Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

​Indosat Ooredoo: Dapat Frekuensi 2,1 Ghz Atau 2,3 GHz Tidak Masalah

BACA JUGA


Jakarta,Selular.ID – Lelang frekuensi pita 2,1 dan 2,3 GHz akan diikuti bebeapa operator salah satunya adalah Indosat Ooredoo. Alexander Rusli, CEO Indosat Ooredoo menyebutkan ketertarikannya terhadap kedua frekuensi tersebut.

Alex menegaskan, walaupun tertarik terhadap keduanya, namun jika Indosat Ooredoo mendapatkan salah satu dari dua frekuensi yang akan dilelang, Alex menyatakan tidak masalah.

Pasalnya,, customer pun tidak terpengaruh terhadap frekuensi kedua-duanya. Menurut Alex, pelanggan Indosat Ooredoo tidak akan tahu perangkatnya berjalan di frekuensi yang mana, karena memang tidak ada perbedaan yang berarti.
“Yang dibutuhkan operator itu satu blok, dan bagi Indosat dapat di 2,1 GHz atau 2,3 GHz tidak ada masalah. Namun memang untuk antena 2,1 GHz Indosat sudah siap, tapi kalau dapat 2,3 kami juga nga masalah, karena customer tidak tahu menempel di frekuensi yang mana” ujar Alex di sela-sela talkshow baru-baru ini.

Alex juga menyebutkan, bahwa kapasitas frekuensi  2,1 dan 2,3 GHz sebetulnya coverage untuk pita lebar di frekuensi kedua-duanya tidak terlalu bagus, sehingga ini Indosat mendorong pemerintah (Kominfo) untuk segera menggelar pita lebar di frekuensi 700GHz

“Ya memang lebih bagus frekuensi 700GHz namun bicara kapasitas itukan penting, jadi ngga masalah untuk saat ini kita dapat blok yang mana,” tutur Alex.

Sekadar informasi, pita frekuensi bisa dibilang sebagai hal yang cukup penting bagi para operator. Sebab, frekuensi tidak bisa digandakan maupun diperbarui sehingga banyak operator yang ingin mendapatkannya.

Kendati demikian, yang akan dilakukan Direktorat Frekuensi Kominfo tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan frekuensi tiap operator. Hanya 2x5MHz di pita 2,1GHz dan 1x15MHz di frekuensi 2,3GHz yang bakal dilelang.

Saat ini, Kominfo masih menggodok prosedur dan kriteria operator yang akan mendapatkannya dan beberapa waktu lalu Kominfo telah selesai melakukan konsultasi publik rancangan peraturan Menteri (RPM) mengenai tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dan 2,3Ghz untuk penyelenggaran jaringan bergerak seluler. 

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika memastikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai tata cara seleksi pengguna  pita frekuensi di 2,1GHz dan 2,3GHz diharapkan sudah bisa ditandatangani pada awal April mendatang. 

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU