Jakarta,Selular.ID – Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna Twitter dan Facebook terbesar di dunia. Melihat akta tersebut, pemerintah dan kedua pemain over the top (OTT) itupun bersepakat untuk berjuang bersama dalam memberikan layanannya di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika yang mewakili Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika hari ini (22/02/17). Dikatakan dia, Pemerintah, Twitter dan Facebook akan sepakat membuat layanan sosial media lebih secure, safe dan trusted.
“Kami percaya dengan berpegang pada tiga hal ini kedepannya masyarakat akan lebih bijaksana.dalam berinternet ataupun bersosial media,” ujar Semuel
Karena menurut Semuel, akhir-akhir ini banyak konten kebencian seperti sara, dan Hoax yang banyak tersebar di Twitter dan Facebook sehingga ini yang membuat pemrintah perlu berkomunikasi dengan pemain OTT untuk memberikan rasa nyaman, aman dan percaya.
“Tentunya tidak hanya Facebook dan Twitter saja, kedepannya pun kami akan berdialog dengan pemain OTT lainnya,” kata Semuel
Sebagai informasi, untuk meminimalisir konetn-konten yang kurang menyenangkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) no 19 tahun 2014 dimana permen itu pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur sara, dan lainnya.
Ke depannya, pemerintah bakal lebih agresif memblokir situs-situs web yang mengandung konten pornografi dan kegiatan ilegal lainnya. Ini tercantum dalam Bab III pasal 4 dari Peraturan Menteri tersebut.
Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam trust dan Positif.
Meski demikian, seperti tercantum dalam Bab III Pasal 7, masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam trust dan positif.
Untuk melakukan pemblokiran, permen ini mewajibkan Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP-internet service provider) untuk berperan aktif. Ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan untuk ISP jika tidak melakukan pemblokiran.